BANYUMAS - Proyek Miliaran Pembangunan Jembatan Gantung sepanjang 120 Meter dengan Lebar 1, 8 Meter, menyeberangi Sungai Tajum, Penghubung Antara Desa Tunjung Lor dan Tunjung Kidul Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, yang sedang dikerjakan Tanpa terpasang papan Informasi Proyek. Sementara untuk Dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR).
Adapun APBN Diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan, pengertian dari APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekitar lokasi proyek juga terpampang Banner Hj Novita Wijanyanti SE MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi V Fraksi Gerindra dan Hj Yuningsih Anggota DPRD Banyumas Dari Partai Gerindra. Diduga Proyek pembangunan yang dilaksanakan Tanpa Papan Informasi tersebut merupakan Aspirasi dari Anggota Dewan.
Rois Salah satu Karyawan yang merupakan Pihak dari penyedia jasa proyek Pembangunan Jembatan Gantung mengatakan, Untuk kegiatan pekerjaan Proyek pembangunan sudah berjalan selama 2 (Dua) Bulan dan Akan selesai pada Desember 2021, dan Ayub sebagai Bos dari penyedia jasa pembangunan Proyek.
"Papan Informasi Proyek sudah terpasang, namun kemarin di Copot buat lewat alat Berat dan truk, Papan plang proyek Belum di Pasang Lagi dan untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung sudah sekitar 30 Persen", Ungkapnya, Jum'at (09/10/2021).
Diduga Penyedia jasa mengabaikan adanya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Total anggaran 26 Miliar, Satu Paket Pengerjaan Jembatan Gantung, ada 4 Lokasi yaitu Satu tempat di Kabupaten Banyumas, Dua tempat di Kabupaten Purbalingga dan satu tempat di Kabupaten Banjarnegara", Tambahnya.
Pemerintah Republik Indonesia tentunya mendukung Transparansi Informasi yang sudah menjadi aturan atau undan-undang yang Sah, guna pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Meski Undang-undang dan Aturan sudah dibuat serta disahkan, juga banyak pihak yang mengawasi kegiatan tersebut, akan tetapi yang terjadi dalam praktek di lapangan banyak penyedia Jasa yang mengabaikanya. Meski pengawas datang ke lokasi tempat Proyek Pembangunan pun terkadang tidak ada tindakan atau teguran yang dilakukan ke penyedia jasa.
Bersamaan dengan itu terlihat ada beberapa Pegawai BPP dari Provinsi Jawa Tengah yang datang Untuk meninjau Lokasi Proyek pembangunan.
(JiS: N.SoN)