AS Penyuplai obat Psikotropika Ilegal di Sekitar Terminal Bulu Pitu Purwokerto Dibekuk Polisi

    AS Penyuplai obat Psikotropika Ilegal di Sekitar Terminal Bulu Pitu Purwokerto Dibekuk Polisi
    AS Penyuplai obat Psikotropika Ilegal di Sekitar Terminal Bulu Pitu Purwokerto Dibekuk Polisi

    BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (26) warga Kelurahan Teluk, Kecamatam Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. AS ditangkap diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi, penangkapan di Terminal bus Purwokerto, Sabtu (26/11/2022). 

    "Kami melakukan penangkapan terhadap AS di Terminal Bus Purwokerto tepatnya di pangkalan bus mikro. Pelaku kami tangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto, " ungkapnya.

    Lebih lanjut, Saat dilakukan penggledahan petugas mendapati barang bukti tas cangklong yang berisi 22 (dua puluh dua) strip obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®️ 2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 12 (dua belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®️ 2 LORAZEPAM tablet 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®️ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 4 (empat) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 4 (empat) strip obat kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ®️ 0, 5 ALPRAZOLAM Tablet 0, 5 mg, 12 (dua belas) lembar fotocopy KTP, 6 (enam) lembar resep, satu buah HP dan ATM BCA atas nama pelaku. 

    Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita Polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG. 

    "Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan", ungkap Kasat Narkoba. 

    Dengan ditemukanya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

    "Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika", ungkap Kasat Narkoba. 

    (PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

    jawa tengah banyumas purwokerto polda jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Sering Transaksi Obat Berbahaya,...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Keslametan, Satlantas Polresta Banyumas...

    Berita terkait