Diduga Sering Transaksi Obat Berbahaya, Seorang Pemuda di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi

    Diduga Sering Transaksi Obat Berbahaya, Seorang Pemuda di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi
    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, bersama Polsek Pekuncen, Jajaran Polda Jateng, Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Yang Diduga Sering Melakukan Transaksi Obat Berbahaya di Desa Krajan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

    BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, bersama Polsek Pekuncen, jajaran Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Krajan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H., mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi melalui medsos tentang adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya. 

    "Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen", ucap, Kasat Narkoba, saat dikonfirmasi, Kamis, (17/11/2022). 

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, bersama Polsek Pekuncen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DY (21) warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada hari Rabu, (16/11/2022). 

    "Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas", jelas, Kasat Narkoba. 

    Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggledahan terhadap pelaku dan mendapati barang bukti berupa 5 (lima) lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg (masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, 2 (dua) butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 1 unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana. 

    Setelah ditemukan barang berupa obat milik pelaku, kemudian petugas juga melakukan penggledahan dirumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.     

    "Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya", pungkas, Kasat Narkoba. (Humas).

    Redaktur          : JIS Agung 

    Kontributor      : Djarmanto 

    banyumas jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Konsolidasi Partai PDI-Perjuangan Dapil...

    Artikel Berikutnya

    AS Penyuplai obat Psikotropika Ilegal di...

    Berita terkait