Jawaban Eksekutif Atas Tiga Raperda Yang Diajukan ke DPRD Banyumas

    Jawaban Eksekutif Atas Tiga Raperda Yang Diajukan ke DPRD Banyumas
    Tanggapan/Jawaban Pemda Banyumas Atas Tiga Raperda Yang Diajukan ke DPRD Banyumas

    BANYUMAS - Rapat Paripurna ke tiga merupakan Pernyataan penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas pada 12 Oktober 2021, Rabu (13/10/2021).

    Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang diajukan. Pemerintah Daerah Banyumas menyampaikan dalam Raperda yang diajukan masih terdapat adanya kekurangan baik yang menyangkut Redaksional maupun Materi muatan yang diatur didalamnya.

    Melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD diharapkan dapat lebih menyempurnakan dan memperkaya substansi materi ke-tiga raperda tersebut Sehingga nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan daerah dapat memenuhi syarat formil maupun materil. 

    Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyumas yang berupa pendapat saran ataupun masukan dan sekaligus meminta membahas secara rinci dalam tahapan pembahasan di DPRD Adapun mengenai beberapa pertanyaan yang diajukan dapat diberi penjelasan.

    1.Terkait terkait dengan pandangan terhadap raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Banyumas nomor 11 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 pada rumah sakit umum daerah Ajibarang dapat di berikan penjelasannya sebagai berikut:

    A.Mengenai harapan agar tidak lagi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan antara yang menggunakan jaminan kesehatan dengan yang tidak menggunakan jaminan kesehatan dapat kami sampaikan bahwa secara singkat kami sependapat dengan pandangan umum fraksi dimaksud, Karena pada dasarnya hal ini juga yang menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi adil, jujur dan tanpa diskriminasi. RSUD Ajibarang telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang tersebut yang membuktikan salah satunya berdasarkan survei kepuasan pasien BPJS yang pernah dilakukan periode januari sampai April tahun 2021 dengan unsur yang dinilai untuk pelayanan rawat inap yaitu:-Persamaan Pelayanan - visit dokter - kesesuaian obat yang diresepkan - Tidak adanya biaya tambahan (kecuali naik kelas) - informasi ketersediaan kamar-Kemudahan mendapat kamar rawat INAP - Keramahan bertugas penanganan - keluhan dan pemberian informasi - kejelasan pemberian informasi oleh dokter - Kepuasan pelayanan di RSUD Ajibarang mendapatkan nilai survey rata-rata 86, 92

    Sedangkan unsur penilaian untuk pelayanan rawat jalan yaitu:-Kemudahan administrasi pendaftaran.-Kesamaan pelayanan kesesuaian dokter dan jadwal poli.-Kesesuaian obat-obatan yang diresepkan.-Tidak adanya biaya tambahan kecuali eksekutif. permintaan sendiri.-Waktu tunggu antrian pendaftaran rawat INAP.-Keramahan petugas.-Penanganan keluhan dan pemberian informasi.-Kejelasan pemberian informasi oleh dokter.-Kepuasan pelayanan di RSUD Ajibarang mendapat hasil survey 85, 74.

    B.Mengenai harapan pemerintah agar dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran keuangan yang berdampak pada rendahnya kualitas manajemen tata kerja sebuah RSUD, dapat kami beri penjelasan bahwa rsud ajibarang sejak tahun 2012 sudah berstatus sebagai badan Layanan Umum Daerah, dimana pendapatan Rumah Sakit digunakan untuk seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit, yang dikelola pada rekening BLUD RSUD Ajibarang pada Bank Jateng. Penggunaan pendapatan rumah sakit untuk biaya operasional rumah sakit tetap mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

    C.Mengenai harapan kenaikan tarif agar menggunakan formula subsidi silang, dapat kami sampaikan bahwa pada perubahan Perda tarif pelayanan kelas 3 yang RSUD Ajibarang ajukan untuk perubahan tarif sebagian besar ada pada jasasarana, gimana pengajuan tarif jasa sarana masih dibawah unit cost, hal ini berarti bahwa tarif yang diajukan sudah menggunakan metode subsidi silang.

    D.Mengenai permohonan penjelasan terkait kenaikan kelas 1, 2 dan ViP yang tidak diatur dalam Perda melainkan dalam peraturan bupati dapat Kami beri penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam pasal 50 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa besaran tarif kelas 3 rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan dengan besaran tarif kelas 3 rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga untuk tarif pelayanan kesehatan kelas 3 ditetapkan dengan peraturan daerah dan tarif kelas 1 kelas 2 dan VIP ditetapkan dengan peraturan bupati. jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan pandangan fraksi yang mempertanyakan perubahan tarif hanya di kelas 3.

    E.Mengenai permohonan penjelasan mengapa tidak dibuat sekalian perda tarif pelayanan rumah sakit di RSUD Ajibarang, dapat kami beri penjelasan bahwa mengingat perubahan tarif dilakukan, pada tarif layanan kelas 3, maka perubahan raperda yang diajukan oleh RSUD Ajibarang adalah perubahan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 pada rumah sakit umum daerah Ajibarang, sehingga judul perda menyesuaikan perda induk. sesuai dengan pasal 50 ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang rumah saki bahwa besaran tarif kelas 3 rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

    2.Terkait dengan tanggapan dan atau pandangan terhadap raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:

    A. Mengenai masukkan agar petugas KIR untuk tidak asal-asalan dalam melakukan pengujian, kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri perhubungan nomor 156 tahun 2016 tentang kompetisi penguji, UPTD pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan Kabupaten Banyumas memiliki tenaga teknis yang memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor dari direktorat jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan. selain itu dinas perhubungan kabupaten banyumas juga telah memiliki standar pelayanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dalam pelaksanaan tugas baik tenaga teknis maupun tenaga administrasi penguji kendaraan bermotor, sehingga dalam melaksanakan tugas, baik tenaga teknis maupun tenaga administrasi penguji kendaraan bermotor sudah memiliki keahlian dan sudah dengan SOP yang telah ditetapkan baik oleh kementerian perhubungan maupun dinas perhubungan kabupaten banyumas.

    B.Mengenai harapan agar peningkatan tarif harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang optimal, seperti pemberian uji kir yang harus dipermudah dan pembayaran secara online, dapat Kami beri penjelasan bahwa dalam pelayanan pengujian kendaraan kami Tengah mengembangkan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya kami tuangkan di dalam rancangan perubahan Perda antara lain mengenai pengaturan pendaftaran secara online pembayaran yang sudah dapat dilaksanakan secara non tunai baik melalui teller Ebanking, ATM bank maupun melalui metode transfer melalui E-wallet seperti OVO, Dana, Go pay dan sebagainya. Selain itu kami juga menyiapkan agen laku pandai di lingkungan pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mengakomodir pemilik kendaraan atau pemohon pelayanan yang tidak mempunyai akses untuk melakukan pembayaran secara non bank.

    3. Terkait dengan tanggapan dan atau pandangan terhadap raperda pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan Toko swalayan dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:

    A. Mengenai pertanyaan masih adanya pelanggaran jarak yang dilakukan oleh supermarket dan minimarket terhadap lokasi pasar tradisional dapat kami sampaikan bahwa dalam ketentuan perda nomor 3 tahun 2010 pendirian toko swalayan harus berjarak minimal 500 meter dari lokasi pasar rakyat dan tokoh atau warung kecil sehingga untuk pengawasan selanjutnya akan lebih kita tingkatkan lagi bagi pelaku usaha toko swalayan, yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar rakyat koma warung/Toko, engawasan ini tidak berlaku bagi peningkatan usaha dari warung toko menjadi tokoh swalayan walaupun jaraknya kurang dari 500 meter sedangkan berdasarkan proses pengajuan nomor induk berusaha atau NIB melalui OSS bawah izin pendirian toko Swalayan yang merupakan izin berusaha dengan resiko rendah sehingga tanpa harus menggunakan persyaratan rekomendasi teknis, Izin Usaha tersebut bisa keluar, Dalam hal ini tanpa melihat jarak antara Toko swalayan dengan Pasar rakyat dan toko/warung kecil.

    B. Mengenai permohonan penjelasan terkait strategi apa yang direncanakan berkaitan dengan kerjasama Pasal 57 ayat 1 dan 2 berkaitan dengan kewajiban mengikutsertakan pelaku UMKM untuk pasokan barang dikaitkan dengan pasal 59 huruf E pemasok dapat dikenakan denda, apabila tidak memenuhi jumlah dan ketetapan waktu pasokan dapat kami jelaskan bahwa Sesuai dengan pasal 29 peraturan pemerintah nomor nomor 7 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, mengatur bahwa dalam pengembangan kerjasama usaha antara pemasok UMKM dan pelaku usaha Toko swalayan harus dibuat dengan perjanjian tertulis dengan ketentuan pelaku usaha Toko swalayan tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Parang dari pemasok UMKM, dan membayar kepada pemasok UMKM secara tunai koma atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari, setelah seluruh dokumen penagihan diterima. sehingga berdasarkan hal dimaksud, maka pelaku usaha akan menyesuaikan pemasok produknya kepada tokoh swalayan sesuai dengan kemampuannya. C. Mengenai permintaan agar usulan Raperda benar-benar telah dirancang sesuai kebutuhan yang diinginkan dan ada jaminan untuk secara konsisten dilaksanakan dapat kami sampaikan bahwa secara prinsip pada dasarnya ini juga yang menjadi komitmen kami dalam pembentukan Raperda dimaksud, upaya yang telah dilakukan antara lain adalah dengan melibatkan lintas Perangkat Daerah terkait dan bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik yang memuat kajian pembentukan Raperda secara filosofis koma sosiologis maupun yuridis. adapun secara mekanisme koma sebelum raperda ini diajukan dalam paripurna penyampaian DPRD. Raperda dimaksud telah melalui tahap pembuatan dan pemantapan konsepsi oleh kantor kementrian Hukum dan Ham namun demikian koma kami menyadari bahwa dalam peta pada yang kami ajukan masih terdapat adanya kekurangan, Oleh karena itu, melalui pembahasan yang akan dilakukan bersama Pansus DPRD nanti, diharapkan dapat lebih menyempurnakan dan memperkaya substansi materi sehingga nanti setelah menjadi tidak tetap kan menjadi peraturan daerah yang dapat menjawab sesuai kebutuhan yang diinginkan dan secara konsisten dilaksanakan.

    (JiS: N.SoN)

    Dprd banyumas Banyumas Jawa tengah Raperda
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Banyumas...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan Aspal, Kades Alasmalang: Bawaan,...

    Berita terkait